Dalam ajaran mazhab Syafi’i, pembayaran zakat fitrah harus dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini berlaku baik apakah tempat tersebut merupakan kampung halaman atau bukan. Menurut kitab Ghayah Talkhish al-Murad, zakat fitrah wajib diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya di tempat tersebut. Namun, jika tidak ditemukan, maka dapat diberikan di tempat terdekat.
Bagi seseorang yang memiliki kewajiban menafkahi orang lain seperti anak kecil dan istri, permasalahan muncul ketika orang tersebut berada di tempat yang berbeda. Dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab dijelaskan bahwa apakah zakat fitrah wajib bagi orang yang membayar langsung atau bagi orang yang dibayarkan kemudian ditanggung oleh yang membayar.
Ada dua pendapat dalam hal ini. Pertama, zakat fitrah wajib bagi yang membayar langsung. Kedua, zakat fitrah pada dasarnya wajib bagi yang dibayarkan, namun kewajiban tersebut beralih kepada penanggung jawab nafkahnya. Pendapat kedua ini dianggap lebih kuat.
Pendapat ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab Nihayah az-Zain, yang menegaskan bahwa jika tempat orang yang membayar zakat berbeda dengan tempat orang yang menerima zakat, maka yang menjadi patokan adalah tempat orang yang menerima zakat. Maka sebaiknya zakat fitrah untuk keluarga yang wajib dibayar diberikan di tempat di mana mereka berada.
Dengan demikian, tempat pembayaran zakat fitrah bagi seseorang adalah di tempat ia berada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Namun, jika ia memiliki keluarga yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan berada di tempat lain, sebaiknya zakat fitrah untuk mereka ditunaikan di tempat mereka berada mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.