Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam dalam rentang waktu mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal. Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam, baik itu anak-anak maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan.
Menurut hadits yang disebutkan dalam artikel, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ dari kurma atau gandum bagi setiap individu Muslim, tanpa terkecuali. Namun, pertanyaan muncul mengenai standar “orang yang mampu” yang dijadikan acuan dalam membayar zakat fitrah. Apakah orang yang miskin juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Hukum Islam menegaskan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu untuk melakukannya. Seseorang dianggap “mampu” jika pada malam hari raya Id dan hari raya Id ia memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, termasuk makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang.
Standar “tidak mampu” dalam membayar zakat fitrah bersifat relatif, tergantung pada kebutuhan individu dan tanggungan yang harus dipenuhi pada saat malam hari raya Id. Beberapa referensi kitab menegaskan bahwa orang yang tidak memiliki harta lebih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya pada saat malam Id tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Bagaimana dengan orang yang miskin? Jika pada malam Id ia memiliki harta yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah. Meskipun di hari-hari lain kebutuhannya tidak tercukupi, asalkan pada malam Id harta yang dimilikinya mencukupi atau melebihi kebutuhan, maka kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.
Pengertian orang miskin dalam konteks penerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhannya. Mereka dianggap miskin ketika tidak bisa memenuhi kebutuhan meskipun memiliki penghasilan atau pekerjaan.
Dalam kesimpulannya, kewajiban membayar zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki seseorang pada malam Id. Jika harta tersebut mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, maka wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika harta tersebut tidak mencukupi, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban zakat fitrah dalam ajaran Islam.