Zakat Fitrah adalah kewajiban yang bersamaan dengan puasa Ramadhan, diperintahkan pada tahun kedua Hijriah. Setiap muslim, baik baligh maupun belum, kaya atau miskin, diwajibkan membayar zakat fitrah jika hidup saat malam hari raya Idul Fitri dengan kelebihan mu’nah (biaya hidup) untuk diri sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai awal Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Pertanyaan sering muncul di masyarakat mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang berdasarkan hadits riwayat Abu Said. Mereka mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan sebagai pedoman.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka merujuk pada firman Allah yang memerintahkan untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Dalam konteks sekarang, uang menjadi harta yang paling dicintai, sehingga membayar zakat fitrah dengan uang dianggap sah.
Argumentasi mazhab Hanafi juga menekankan pada menjaga kemaslahatan dalam hukum Islam. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang dianggap membawa manfaat bagi muzakki dan mustahiq zakat. Bagi muzakki, proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan mudah, sementara bagi mustahiq, uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, penting untuk mencari solusi yang sesuai. Alternatif bagi muzakki yang tidak mendapatkan bahan makanan adalah dengan membeli beras yang telah disediakan oleh amil zakat. Namun, jika pembayaran dalam bentuk bahan makanan dirasa sulit dan terdapat kebutuhan mendesak serta manfaat nyata dalam membayar zakat fitrah dengan uang, mengikuti mazhab Hanafi dapat menjadi solusi.
Terkait hal ini, kebiasaan Rasulullah dan para sahabat dalam membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan menjadi pertimbangan kuat dalam menentukan cara pembayaran yang tepat. Wallahu A’lam.