- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menunaikan Zakat Fitrah bagi Orang Perantauan: Di Mana Seharusnya?

Google Search Widget

Bagi orang-orang perantauan, pulang ke kampung halaman selalu menjadi momen yang dinanti-nanti dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri. Namun, terkadang kewajiban dan tanggung jawab di tempat kerja membuat sebagian orang harus merayakan Idul Fitri jauh dari keluarga di kampung halaman. Dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan kewajiban pembayaran zakat fitrah bagi orang-orang yang masih berada di tempat perantauan.

Menurut para ulama Syafi’iyah, zakat fitrah seharusnya dibayarkan di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang masih berada di tanah perantauan pada malam hari raya Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah di tempat perantauan tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika seseorang berada di kampung halamannya pada saat itu, maka zakat fitrahnya sebaiknya diberikan di kampung halaman.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait dengan memindahkan pengalokasian zakat fitrah. Sebagian ulama memperbolehkan naql az-zakat (memindahkan zakat) kepada keluarga di kampung halaman agar membayar zakat fitrah atas nama orang yang sedang berada di tempat perantauan. Namun, dalam mazhab Syafi’i, mayoritas ulama cenderung menolak pemindahan pengalokasian zakat.

Dengan demikian, disarankan bagi orang yang berada di perantauan untuk menunaikan zakat fitrah di tempat di mana mereka berada pada malam hari raya Idul Fitri. Kebiasaan memberikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang perantauan sebaiknya dihindari, kecuali atas izin ulama yang memperbolehkan pemindahan zakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?