- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Google Search Widget

Pembayaran zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Rasulullah telah menegaskan pentingnya zakat fitrah melalui haditsnya yang menyatakan bahwa setiap Muslim, termasuk budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, wajib membayar zakat fitrah.

Dalam konteks ini, terdapat pertanyaan apakah orang tua wajib membayar zakat fitrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan. Menurut para ulama Syafi’iyah, seseorang wajib membayar zakat fitrah saat menghadapi dua waktu wajibnya, yaitu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Jika seseorang tidak berada pada salah satu dari dua waktu tersebut, maka tidak diwajibkan membayar zakat.

Dengan demikian, janin yang belum lahir sebelum akhir Ramadhan tidak diwajibkan zakat fitrah. Hal ini juga berlaku bagi janin yang masih dalam kandungan dan akan lahir setelah Ramadhan. Dalam hal ini, orang tua tidak perlu membayar zakat fitrah atas janin yang masih dalam kandungan.

Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan pada akhir Ramadhan tidak diwajibkan. Jika orang tua sudah membayar zakat fitrah untuk janin dalam kandungannya, maka pembayaran tersebut dianggap sebagai sedekah bukan zakat fitrah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?