Shalat tasbih adalah salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama Islam. Shalat ini memiliki keistimewaan karena dalam pelaksanaannya terdapat banyak bacaan tasbih. Di Indonesia, beberapa masyarakat Muslim menganggap shalat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr di bulan Ramadhan. Para ulama mengaitkan kesunnahan shalat tasbih berdasarkan hadits riwayat Abu Rafi’ di mana Rasulullah menjelaskan tata cara dan keutamaan melakukan shalat tasbih.
Dalam pelaksanaan shalat tasbih, waktu pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, asalkan bukan pada waktu yang dilarang untuk shalat. Beberapa ulama memberikan pandangan berbeda terkait teknis pelaksanaan shalat tasbih di siang dan malam hari. Menurut Imam Nawawi, jika shalat tasbih dilakukan di malam hari, disarankan untuk melakukan dua rakaat dengan satu salam. Sedangkan jika dilakukan di siang hari, dapat dilakukan dua rakaat dengan satu salam atau empat rakaat dengan satu salam.
Tata cara pelaksanaan shalat tasbih secara umum mirip dengan tata cara shalat lainnya. Namun, terdapat tambahan bacaan kalimat tasbih dalam jumlah tertentu. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ dilakukan pembacaan kalimat tasbih sebanyak 15 kali. Selain itu, pada setiap tahapan shalat seperti ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud kedua juga dilakukan pembacaan tasbih sesuai jumlah tertentu.
Dengan demikian, dalam satu rakaat shalat tasbih telah terbaca tasbih sebanyak 75 kali. Pada rakaat kedua, tata cara pelaksanaan shalat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama. Namun, sebelum salam pada rakaat kedua, disarankan untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali.
Shalat tasbih memiliki keutamaan yang besar menurut para ulama Islam. Oleh karena itu, menjalankan shalat ini merupakan amalan yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.