Fintech atau teknologi keuangan kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Selain e-commerce dan transaksi elektronik, dunia online kini telah mengembangkan layanan pinjaman. Salah satu inovasi terbaru adalah teknologi keuangan berbasis syariah. Konsepnya mirip dengan pinjaman online konvensional namun dengan akad yang berlandaskan prinsip syariah.
Fintech pinjaman syariah memperkenalkan tiga produk utama, yakni skim pembiayaan murabahah, mudlârabah, dan investasi. Dengan jumlah pengguna internet aktif yang tinggi di Indonesia, mencapai 132 juta orang, serta pengguna ponsel pintar dan media sosial yang cukup besar, pasar fintech di Indonesia sangatlah potensial.
Di antara 100 perusahaan fintech di Indonesia, banyak dari mereka fokus pada empat bidang utama, yaitu pengembangan pasar, deposito, pinjaman, manajemen risiko, investasi, pembayaran, dan penempatan. Prinsip utama dari pinjaman online syariah adalah menjaga agar semua transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, maisir, dan israf.
Beberapa alternatif produk yang digunakan dalam pinjaman online syariah untuk menghindari riba antara lain adalah akad jual beli murabahah, akad ijarah muntahiyah bit tamlik, akad syirkah mutanâqishah, dan akad mudlarabah. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan zakat dalam setiap transaksi tijârah yang dilakukan.
Dengan adanya fintech syariah, masyarakat dapat memperoleh akses keuangan yang lebih inklusif sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang dan mobilitas yang tinggi.