- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Donor Darah saat Puasa: Hukum dan Penjelasan

Google Search Widget

Donor darah adalah tindakan mulia yang dilakukan secara sukarela untuk menyimpan stok darah yang bisa digunakan untuk transfusi. Namun, pertanyaan muncul apakah donor darah dapat dilakukan saat seseorang sedang menjalani puasa. Apakah tindakan ini akan membatalkan puasa seseorang?

Menurut penjelasan dalam agama, donor darah yang melibatkan proses injeksi di tangan tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Dalam pandangan syariat, donor darah hanyalah proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi kesahihan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan benda tajam lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa donor darah berbeda dengan metode pengobatan bekam (hijamah). Mayoritas ulama sepakat bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, seperti halnya bekam. Meskipun ada perbedaan pendapat dari mazhab Hanabilah, umumnya donor darah tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Dalam kajian fiqih, tindakan melukai tubuh selain bekam tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Ulama seperti Syekh Wahbah al-Zuhaili mengklasifikasikan bahwa donor darah termasuk dalam hal-hal yang tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa donor darah dapat dilakukan saat puasa tanpa membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?