- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Niat Puasa dalam Pandangan Ulama Syafi’iyah

Google Search Widget

Pada bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Namun, selain menahan diri dari makan dan minum, niat puasa juga memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.

Menurut Imam Nawawi, pembatal niat puasa terjadi ketika seseorang mengurungkan niatnya sebelum fajar subuh. Hal ini dapat terjadi jika seseorang yang sebelumnya berniat puasa kemudian ragu atau mengubah keputusannya sebelum waktu subuh tiba. Dalam hal ini, puasa yang dilakukan tidak dianggap sah karena niatnya tidak lagi ada.

Namun, ketika seseorang merasa ragu di pertengahan hari tentang kelangsungan niat puasanya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa keraguan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan tindakan yang secara jelas membatalkan puasa seperti makan atau minum.

Meskipun demikian, terdapat pandangan minoritas ulama yang berpendapat bahwa pemutusan niat di tengah jalan dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang dapat mempengaruhi keabsahan ibadah puasa.

Dalam kesimpulannya, pembatalan niat puasa sebelum fajar subuh akan membuat puasa menjadi tidak sah, sementara keraguan atau perubahan niat di tengah hari tidak langsung membatalkan puasa. Namun, untuk menjaga keabsahan ibadah puasa, disarankan untuk menjaga konsistensi dalam niat dan menghindari keraguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan ibadah puasa dengan baik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

August 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?