Puasa Ramadhan tidak selalu terjadi pada musim penghujan. Terkadang, puasa tersebut bertepatan dengan musim kemarau yang diiringi debu-debu di jalanan. Di mana pun musimnya, orang-orang yang bekerja di lapangan seperti petani, pekerja bangunan, atau pengendara sepeda motor, sering kali harus berurusan dengan debu yang tak terhindarkan. Bahkan bagi ibu rumah tangga yang memasak, pengrajin kue, atau tukang giling tepung, risiko terkena debu atau tepung sangat mungkin terjadi.
Namun, apakah debu atau tepung yang tanpa sengaja masuk ke dalam mulut dapat membatalkan puasa seseorang? Menurut ulama, jika seseorang tidak sengaja terkena debu atau tepung, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang dengan sengaja membuka mulutnya hingga masuk debu atau tepung, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa puasa tidak batal karena sulitnya untuk selalu menjaga mulut tertutup dari debu atau tepung yang sangat halus. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari, sehingga statusnya adalah ‘ma’fu’ atau mendapatkan toleransi dalam agama.
Dalam hal ini, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa puasa bisa batal jika seseorang dianggap ceroboh atau lalai sehingga debu atau tepung masuk ke dalam mulut karena kelalaian tersebut. Perbedaan ini diperbandingkan dengan kasus darah nyamuk yang masuk ke pakaian; jika darah tersebut masuk karena disengaja, maka pakaian tersebut tidak sah digunakan untuk shalat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika debu atau tepung masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, puasa seseorang tetap sah menurut mayoritas ulama. Namun, jika mulut tidak dijaga untuk tetap tertutup dan debu masuk tanpa sengaja, pendapat yang paling kuat juga menyatakan bahwa puasa tidak batal. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal ini.