Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah puasa adalah berbuka dengan tepat waktu setelah pasti masuknya waktu Maghrib. Anjuran ini bertujuan sebagai ekspresi kebahagiaan bagi orang yang berpuasa saat waktu berbuka tiba. Namun, terkadang orang berbuka karena salah menyangka bahwa waktu Maghrib telah tiba, entah karena informasi dari orang lain atau suara yang disangka sebagai adzan, sehingga mereka makan dan minum.
Menurut ulama Syafi’iyah, puasa dianggap batal bagi orang yang berbuka karena menyangka waktu Maghrib telah tiba dan melakukan tindakan yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, padahal prasangkanya salah. Hal ini juga berlaku bagi orang yang masih bersantap sahur karena menyangka belum tiba waktu subuh padahal sudah.
Dalil yang digunakan untuk menetapkan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Maghrib didasarkan pada kaidah “lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu” (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Jika seseorang ragu-ragu setelah berbuka karena kesalahan penilaian waktu Maghrib, puasanya tetap dianggap sah.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk benar-benar memastikan secara pasti masuknya waktu Maghrib sebelum berbuka. Meskipun disunnahkan untuk menyegerakan berbuka, namun kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa tetap harus dijaga.
Sebaiknya, kita menghindari berbuka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang waktu Maghrib agar ibadah puasa kita tetap sah. Pastikan untuk lebih teliti dan yakin terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berbuka.