Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dalam hal penyusunan premi dan investasi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Premi dalam asuransi syariah dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu premi tabungan, premi tabarru’, dan premi biaya. Setiap jenis premi memiliki peruntukannya masing-masing, seperti pembagian hasil nisbah bagi hasil dan prinsip saling menolong sesama anggota peserta asuransi.
Dalam menetapkan besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis, perusahaan asuransi menghitung premi berdasarkan profil kerugian akibat pengambilan jalur asuransi tertentu. Faktor seperti pendapatan termasuk komisi bagi agen asuransi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya juga dipertimbangkan. Besaran premi harus mencukupi, adil, dan tidak diskriminatif agar sebanding dengan manfaat yang diterima oleh anggota peserta.
Faktor-faktor seperti produk yang ditawarkan, lamanya masa asuransi, usia peserta, kesehatan peserta, dan jumlah peserta mempengaruhi besarnya premi dan santunan klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan harus mengelola dana premi kolektif dengan baik sesuai prinsip syariah, termasuk penyaluran investasi yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama.
Perusahaan asuransi syariah memiliki peran sebagai pengelola dana anggota (pemodal) dan wakil dari pemodal tersebut. Perusahaan dapat berperan sebagai mudlârib yang berhak mendapatkan ujrah atau sebagai wakil yang menjalin patungan dengan perusahaan lain dalam investasi. Dengan prinsip-prinsip ini, perusahaan asuransi syariah berusaha menghasilkan keuntungan yang dapat ditambahkan ke dalam akumulasi dana premi kolektif.
Dalam praktiknya, semua dana yang terkumpul dari premi adalah milik peserta setelah dikurangi dengan fee untuk perusahaan. Penyaluran dana saat terjadi pertanggungan risiko sebenarnya menggunakan dana peserta sendiri lewat dana investasi dan tabarru’. Prinsip-prinsip ini menjaga agar tidak terdapat unsur riba dalam operasional asuransi syariah.
Dengan pemahaman yang baik tentang penyusunan premi dan investasi dalam asuransi syariah, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai prinsip-prinsip yang diterapkan dalam industri asuransi syariah.