Pertanyaan seputar penggunaan obat tetes telinga dan mata saat menjalani ibadah puasa seringkali muncul, terutama ketika seseorang sedang mengalami gangguan kesehatan pada bagian telinga dan mata. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan obat tetes telinga dan mata saat sedang berpuasa?
Menurut pandangan syariat, puasa merupakan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, kemaluan, anus, hidung, dan telinga. Jika cairan masuk ke dalam telinga, seperti saat menggunakan obat tetes telinga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Namun, dalam kondisi darurat seperti sakit telinga yang tidak tertahankan dan hanya bisa diatasi dengan obat tetes telinga berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi, penggunaan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa. Prinsip kaidah fiqih “kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan” menjadi dasar pertimbangan dalam hal ini.
Berbeda dengan penggunaan obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa, bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya jalur langsung dari mata ke tenggorokan, sehingga masuknya obat ke tenggorokan melalui pori-pori tubuh tidak akan membatalkan puasa.
Dalam kesimpulannya, penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam kondisi darurat untuk meredakan rasa nyeri atau atas petunjuk dokter. Sementara itu, penggunaan obat tetes mata hukumnya diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa meskipun terasa hingga tenggorokan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjawab keraguan seputar penggunaan obat tetes telinga dan mata saat menjalani ibadah puasa.