- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Asuransi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Jenis Akad

Google Search Widget

Dalam dunia keuangan, asuransi syariah menjadi perbincangan yang semakin relevan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108, asuransi syariah didefinisikan sebagai sistem yang melibatkan donasi dari peserta untuk membayar klaim risiko tertentu. Premi yang dibayarkan merupakan milik kolektif peserta dan dibayarkan dengan syarat tertentu.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan tolong-menolong antarindividu melalui investasi dalam aset dan tabarru’ yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip dasar asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta’âwun) dan saling menanggung (takâful).

Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis akad utama yang digunakan, yaitu akad tabarru’ dan akad investasi. Akad tabarru’ merupakan akad yang digunakan untuk membantu sesama anggota yang mengalami musibah tanpa orientasi pada laba. Sedangkan akad investasi melibatkan penanaman modal dari premi untuk memperbesar kemampuan pertanggungan risiko perusahaan.

Akad tabarru’ dapat disalurkan melalui skema meminjamkan uang, meminjamkan jasa, atau memberikan sesuatu kepada peserta. Sementara itu, akad investasi melibatkan penyaluran dana premi untuk keperluan niaga dengan kemungkinan laba pasti atau laba tidak pasti.

Penting untuk dicatat bahwa kedua jenis akad ini tidak boleh dipindahtangankan antara satu sama lain. Dengan demikian, asuransi syariah mengedepankan nilai-nilai saling tolong-menolong dan prinsip syariah dalam menjalankan aktivitasnya. Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman kita tentang asuransi syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?