Kejahatan dalam bentuk skema piramida dalam bisnis multi-level marketing (MLM) masih marak terjadi di Indonesia. Skema ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik korban dengan janji keuntungan instan tanpa usaha keras. Pelaku skema ini biasanya merekrut orang baru untuk mendapatkan passive income dari biaya yang diambil dari orang yang bergabung setelah mereka. Hal ini sering disebut sebagai money game atau skema piramida pemasaran.
Salah satu contoh dari skema ini adalah untuk membayar bonus kepada satu orang, dibutuhkan kesetoran dari sepuluh orang yang baru bergabung. Begitu seterusnya, di mana jumlah orang yang dibutuhkan untuk membayar semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Akibatnya, uang yang masuk tidak akan cukup untuk membayar passive income yang telah dijanjikan sebelumnya, dan pada akhirnya skema ini akan runtuh.
Praktik penjualan langsung yang benar seharusnya didasarkan pada produk yang terjual, bukan hanya dari kesetoran anggota baru. Namun, masih banyak skema piramida ilegal yang beroperasi di Indonesia, meskipun sebenarnya sudah ada larangan penggunaan sistem dagang piramida berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Sistem Perdagangan.
Diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik money game dan skema piramida ilegal ini. Regulasi yang menyatakan perlunya melindungi produk yang dipasarkan melalui penjualan langsung serta regulasi yang mendukung pengusaha kecil mandiri dalam berbisnis melalui direct selling sangat diperlukan.
Penting untuk membedakan antara sistem penjualan langsung yang sah dengan yang tidak sah, serta menghindari penyelewengan melalui praktik money game. Regulasi harus mengakui model pemasaran MLM yang benar-benar menjual produk dan memberikan bonus berdasarkan hasil penjualan, bukan berbasis pendaftaran anggota baru.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik skema piramida dalam bisnis MLM dapat diminimalisir sehingga tidak lagi merugikan masyarakat luas dan merusak citra perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan langsung secara sah.