Pada tulisan sebelumnya, telah dibahas mengenai pentingnya prinsip syariah dalam lembaga ekonomi yang mencantumkan dirinya sebagai syariah, termasuk dalam asuransi. Kali ini, kita akan mengulas bagaimana proses institusi asuransi dapat mengadopsi prinsip syariah dan menjadi “asuransi syariah” di Indonesia.
Asuransi syariah, atau al-takâful, telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1994 dengan berdirinya PT Asuransi Takâful Keluarga. Pada awal berdirinya, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah. Meskipun demikian, lembaga tersebut tetap beroperasi tanpa sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku.
Kendala terbesar bagi lembaga asuransi syariah adalah ketiadaan payung hukum yang mengakui keabsahan produk asuransi syariah. Namun, dengan berjalannya waktu, terbitlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, memberikan dasar pijakan bagi lembaga asuransi syariah meskipun belum diatur secara resmi oleh undang-undang.
Baru pada tahun 2014, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disahkan, memberikan pengakuan legal formal bagi lembaga asuransi syariah di Indonesia. Hal ini memberikan dampak positif terhadap industri asuransi syariah yang semakin berkembang di Tanah Air.
Dari tahun 2010 hingga 2017, terjadi peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Meskipun masih kalah jumlah dengan lembaga asuransi konvensional, pertumbuhan perusahaan asuransi syariah lebih tinggi secara persentase setiap tahunnya.
Trend positif juga terlihat dari peningkatan aset perusahaan dan kontribusi serta klaim bruto asuransi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi syariah di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun.
Partisipasi aktif dalam menyuarakan keberadaan asuransi syariah merupakan bagian dari upaya internalisasi nilai-nilai keislaman dalam muamalah di masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Dengan perkembangan yang menggembirakan ini, diharapkan industri asuransi syariah di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam perekonomian nasional.