Dalam ajaran Islam, ibadah selalu diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kondisi manusia. Hukum-hukum Islam tegas namun juga memberikan kemudahan sesuai dengan kemampuan individu. Sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Qur’an, Allah tidak membebani seseorang melebihi dari kemampuannya.
Salah satu ibadah yang penting dalam Islam adalah puasa. Meskipun puasa diwajibkan bagi setiap individu Muslim, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu, seperti orang sakit. Orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasa dapat membahayakan kesehatannya. Bahkan, jika orang sakit tersebut tetap berpuasa hingga berujung pada kematian, agama menganggapnya sebagai perbuatan maksiat bukan ibadah.
Menurut Syaikh Nawawi Banten, orang sakit memiliki tiga kondisi terkait dengan boleh atau tidaknya ia berpuasa. Pertama, jika diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka berpuasa menjadi makruh dan diperbolehkan untuk berbuka. Kedua, jika mudarat tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat tubuh, maka berpuasa menjadi haram dan wajib berbuka. Ketiga, jika sakit yang diderita ringan seperti pusing atau sakit gigi, maka berpuasa menjadi wajib kecuali bila dikhawatirkan akan semakin parah dengan berpuasa.
Ibadah puasa dalam Islam memperlihatkan bahwa agama ini menghendaki kemudahan bagi umatnya, termasuk bagi orang-orang yang dalam kondisi sakit. Dengan pemahaman yang benar terhadap hukum-hukum agama, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kepatuhan.