- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat dan Gerakan Tubuh: Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah shalat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan gerakan tubuh. Salah satu hal yang dapat membatalkan shalat adalah gerakan berlebihan yang dilakukan di luar gerakan shalat. Menurut para ulama mazhab Syafi’i, gerakan dianggap berlebihan jika terjadi dalam jumlah yang signifikan, yaitu tiga kali secara beriringan tanpa jeda yang cukup lama.

Hal ini juga ditegaskan bahwa jika terdapat jeda sekitar satu rakaat shalat antara dua gerakan, maka gerakan tersebut dianggap terputus. Namun, hal ini tidak berlaku untuk gerakan-gerakan kecil seperti gerakan jari-jari, bibir, dan lidah. Menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari dalam jumlah lebih dari tiga kali tetap dianggap diperbolehkan, selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Jika seseorang mengalami gatal yang sulit ditahan dan membutuhkan garukan dengan gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali, hal ini dapat dimaafkan dalam keadaan darurat. Namun, jika gatal masih bisa ditahan, maka cukup dengan menggerakkan jari-jari saja tanpa perlu gerakan telapak tangan dalam jumlah banyak.

Selain itu, gerakan tubuh yang muncul secara refleks, seperti ketika kedinginan atau terkejut, juga tidak membatalkan shalat. Dalam kondisi seperti ini, gerakan tersebut dianggap sebagai hal yang dimaafkan.

Dengan demikian, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan terkait gerakan tubuh dalam shalat agar ibadah kita tetap sah dan benar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?