Mengonsumsi daging kelinci telah menjadi hal yang umum di masyarakat, dengan berbagai macam olahan seperti sate kelinci, gulai kelinci, tongseng kelinci, dan rica-rica kelinci. Namun, perlu dipertanyakan apakah daging kelinci termasuk dalam kategori hewan halal untuk dikonsumsi menurut hukum Islam.
Mayoritas ulama dari berbagai Madzhab sepakat bahwa mengonsumsi daging kelinci adalah diperbolehkan karena kelinci termasuk dalam jenis hewan halal. Meskipun demikian, ada pendapat dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa mengonsumsi kelinci tidak disukai (karahah). Namun, pandangan ini dianggap lemah oleh sebagian ulama.
Dalil atas kehalalan mengonsumsi daging kelinci didasarkan pada hadits yang menceritakan Rasulullah menerima dan mengonsumsi daging kelinci. Imam An-Nawawi juga menyatakan kehalalan daging kelinci berdasarkan firman Allah yang menghalalkan segala yang baik bagi manusia.
Dengan demikian, mengonsumsi daging kelinci bukanlah hal yang dipersoalkan asalkan proses penyembelihan dilakukan secara syar’i agar daging kelinci tersebut tetap halal untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam.