- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Berdzikir saat Khutbah Berlangsung

Google Search Widget

Berbicara mengenai hukum berdzikir saat khutbah berlangsung, merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami dalam konteks agama. Dalam Al-Qur’an, seruan untuk berdzikir dijelaskan secara berulang kali, bahkan dalam kondisi apapun seperti berdiri, duduk, atau bahkan sambil tiduran.

Namun, di sisi lain, saat khutbah sedang berlangsung, agama menyarankan agar jamaah diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jamaah dapat fokus dalam mendengarkan isi khutbah tanpa teralihkan oleh aktivitas lain.

Mengenai hukum kebiasaan berdzikir saat khutbah berlangsung, menurut pandangan fiqih, anjuran untuk diam berlaku umum, termasuk dalam hal tidak melafalkan dzikir. Selain itu, tidak disarankan pula untuk menggerak-gerakkan anggota tubuh selama khutbah berlangsung agar tidak mengganggu konsentrasi jamaah dalam mendengarkan khutbah. Jika anjuran tersebut dilanggar, maka hukumnya adalah makruh.

Referensi dari Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menjelaskan bahwa makruh bagi hadirin jamaah Jumat untuk berbicara saat khutbah berlangsung. Hal ini karena hal tersebut dianggap menganggu konsentrasi dan perhatian terhadap khutbah yang sedang disampaikan.

Dalam konteks yang sama, Syekh Sulaiman Al-Jamal juga menjelaskan bahwa melakukan aktivitas seperti berjalan di antara shaf, meminta-minta, atau memberi minuman kepada jamaah saat khutbah berlangsung juga termasuk dalam kategori makruh. Hal-hal tersebut dianggap dapat mengalihkan perhatian jamaah dari zikir dan mendengarkan khutbah.

Dengan demikian, dalam menjalani khutbah Jumat, disarankan untuk membaca doa dalam hati tanpa melafalkan dan tanpa menggerakkan anggota tubuh. Hal ini dilakukan dengan harapan agar doa tersebut dapat dikabulkan, terutama saat khatib duduk di mimbar hingga selesai shalat Jumat.

Bagi jamaah yang tidak dapat mendengarkan khutbah dengan jelas, dianjurkan untuk berdzikir dan membaca Al-Qur’an dengan suara pelan agar tidak mengganggu jamaah lain. Lebih utama lagi adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad dalam kondisi tersebut.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melafalkan dzikir dan menggerakkan tasbih saat khutbah berlangsung adalah makruh. Namun, bagi jamaah yang terpaksa harus berdzikir karena tidak dapat mendengarkan khutbah, disarankan untuk melakukannya dengan suara pelan. Lebih baik lagi jika doa dapat dihadirkan dalam hati sepanjang khutbah berlangsung. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pemahaman kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?