Air memiliki peran penting dalam menjalankan ibadah bersuci dalam agama Islam. Dalam agama Islam, air yang digunakan untuk bersuci haruslah bersih dan suci. Air bersih ini disebut sebagai air mutlak yang mampu membersihkan diri seseorang serta benda-benda lainnya. Ketika air mutlak dicampur dengan najis, maka air tersebut dianggap sebagai mutanajjis atau terkena najis.
Dalam ajaran Islam, jika air yang sebelumnya terkena najis kembali bersih dan tidak lagi tercampur dengan najis, maka air tersebut dianggap suci kembali. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti volume air minimal yang harus melewati proses penyucian kembali.
Teknologi modern seperti Andrich Tech System di Jakarta telah berhasil mengembangkan sistem untuk membersihkan limbah septic tank yang tercampur dengan tinja manusia. Dengan proses penyaringan yang cermat, teknologi ini mampu menghasilkan air bersih hingga 95%. Hal ini menunjukkan bahwa air yang sebelumnya terkontaminasi dapat kembali suci dan layak digunakan.
Dalam ajaran Islam, perubahan sifat air merupakan faktor penentu apakah air tersebut masih suci atau tidak. Jika perubahan sifat air telah hilang dan air kembali bersih serta netral, maka air tersebut dianggap suci kembali. Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa ada lima hal yang dapat membuat air kembali suci, dengan empat di antaranya disepakati oleh ulama.
Kesimpulannya, dalam perspektif Islam, air limbah atau air yang terkontaminasi dapat kembali suci apabila perubahan sifat air telah hilang dan air tersebut telah kembali bersih serta netral. Dengan demikian, pemahaman mengenai hukum bersuci dengan air dalam Islam menjadi penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.