Sebagian orang yang memiliki aktivitas memasak secara rutin sering mengalami masalah dalam memasak daging hewan, seperti ayam, sapi, kambing, dan daging halal lainnya, terutama terkait darah yang masih melekat pada daging. Darah tersebut tetap ada meskipun daging sudah dibasuh dengan air dan dimasak. Apakah sisa darah yang melekat pada daging dianggap sebagai najis yang tidak boleh dikonsumsi?
Allah SWT dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa makanan yang haram untuk dikonsumsi adalah makanan yang masih mengandung darah yang mengalir. Namun, dalam kasus darah yang melekat pada daging dan sulit untuk dibersihkan seperti yang sering terjadi, hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Ulama Syafi’iyah seperti Imam Abu Ishaq At-Tsa’labi dan Al-Hulaimi menjelaskan bahwa darah yang melekat pada daging dihukumi sebagai najis yang dima’fu.
Penjelasan ini didasarkan pada kesulitan untuk menghindari sisa darah yang melekat pada daging sehingga darah tersebut dianggap dima’fu. Dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzdzab dijelaskan bahwa darah yang tetap pada daging dianggap dimaafkan, meskipun warna merah darah masih terlihat. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan dari Sayyidah A’isyah RA dan ulama lainnya.
Dengan demikian, sisa darah yang melekat pada daging dianggap sebagai najis yang dima’fu, sehingga setelah daging dibersihkan dengan baik namun darah masih melekat, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan dan daging tersebut tetap dapat dikonsumsi.
Di samping itu, penting untuk memahami hukum-hukum syariah terkait dengan masalah seperti ini agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Pengetahuan akan hukum-hukum ini juga membantu dalam menjaga kesucian dan kehalalan konsumsi makanan bagi umat Muslim.
Selain itu, pemahaman terhadap ajaran Islam juga dapat memberikan panduan dalam kehidupan sehari-hari agar selalu menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketaatan terhadap agama. Dengan demikian, kita dapat hidup sesuai dengan ajaran agama dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.