Keong, hewan yang dapat hidup di dua alam, yaitu perairan dan daratan, memiliki cangkang sebagai pelindung dari ancaman luar. Masyarakat pesisir pantai dan pedesaan sering menemukan keong, baik untuk konsumsi pribadi maupun diperdagangkan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kehalalan mengonsumsi keong. Sebagian ulama menyatakan keong halal, sementara yang lain mengharamkannya. Perbedaan pendapat ini berasal dari penilaian terhadap status kehalalan hewan kerang.
Mengonsumsi keong, baik laut maupun sawah, masih menjadi perdebatan. Bagi yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikannya sebagai mata pencaharian, boleh mengikuti pendapat ulama yang menghalalkan. Namun, lebih disarankan untuk menjauhi konsumsi keong sebagai langkah hati-hati dalam menjalankan syariat.
Dengan demikian, keputusan untuk mengonsumsi atau tidak keong menjadi persoalan yang dapat dipertimbangkan dengan bijaksana sesuai dengan panduan agama.