Pada artikel ini, kita akan membahas tentang penggunaan air yang bercampur dengan kaporit dan apakah air tersebut masih dapat digunakan untuk bersuci menurut pandangan agama.
Telah diketahui bahwa air yang sah untuk digunakan dalam proses bersuci adalah air suci menyucikan (thâhir muthahhir) yang bisa berasal dari berbagai sumber seperti air sungai, hujan, laut, sumur, mata air, salju, dan hasil hujan es. Namun, ada beberapa jenis air yang meskipun suci namun tidak dapat menyucikan, contohnya air kelapa muda.
Dalam hadits-hadits yang disebutkan, air tidak akan terkontaminasi najis kecuali jika bau, rasa, dan warnanya terdegradasi. Para ulama telah sepakat bahwa air dengan volume banyak yang mencapai dua kulah atau lebih, kemudian tercampur dengan benda najis dan salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) berubah secara signifikan, maka air tersebut menjadi terkena najis.
Kembali ke pertanyaan mengenai kaporit. Kaporit atau kalsium hipoklorit digunakan sebagai desinfektan dalam air PDAM atau kolam renang untuk menjernihkan dan membunuh bakteri patogen. Diketahui bahwa kaporit adalah benda suci yang dicampurkan ke dalam air untuk tujuan pengobatan dan penjernihan, bukan untuk mengubah status air yang semula tidak suci menjadi suci.
Dalam pandangan ulama dan kitab-kitab agama, perubahan air dengan benda-benda suci tidak merusak kesucian air aslinya. Jika dampak percampuran kaporit tersebut tidak mengubah nama dasar air dan tidak membuat masyarakat mengidentifikasi air tersebut sebagai kaporit, maka air tersebut tetap dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
Dengan demikian, air yang tercampur dengan kaporit hukumnya tetap suci namun tidak menyucikan, kecuali jika perubahan yang terjadi mempengaruhi netralitas air dan membuatnya diidentifikasi sebagai air kaporit. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan konsentrasi kaporit yang digunakan agar tidak melampaui batas aman yang telah ditetapkan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kita bisa menjaga kebersihan dan kesucian saat menggunakan air dalam proses bersuci sesuai dengan ajaran agama.