Shalat merupakan ibadah pokok yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa shalat merupakan kepala dari segala ibadah. Selain sebagai kewajiban, shalat juga memiliki peran penting dalam mencegah perilaku buruk. Allah SWT berfirman, “Tunaikanlah shalat. Sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (Surat Al-Ankabut ayat 45).
Menurut pandangan Imam Al-Ghazali, jika seseorang suka melakukan perbuatan buruk, maka kemungkinan besar ia akan malas dalam menjalankan shalat. Shalat diibaratkan sebagai menghadap kepada Tuhan sang Pencipta dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi, mulai dari bersuci hingga menutup aurat.
Selain aturan baku, terdapat juga aturan nonbaku dalam shalat yang termasuk dalam kategori etika dan estetika. Meskipun menutup kepala bukanlah kewajiban dalam shalat, hal ini merupakan etika yang disunnahkan. Rasulullah SAW sendiri, dalam berbagai aktivitas termasuk shalat, selalu menutup kepala.
Meninggalkan sunnah dalam shalat tidak secara otomatis menjadi makruh, kecuali ada dalil atau indikasi khusus yang mengarahkan hal tersebut. Namun, membiarkan kepala terbuka tanpa penutup bagi laki-laki dianggap makruh menurut Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatuth Thalibin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membuka kepala saat shalat hukumnya makruh. Menutup kepala pada saat shalat bukanlah kewajiban tetapi merupakan bagian dari etika dan estetika yang disunnahkan dalam ibadah tersebut.