Kebersihan menjadi aspek penting dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal menghilangkan najis. Salah satunya adalah ketika hendak menggunakan pakaian untuk sholat, pakaian harus bebas dari najis. Saat mencuci pakaian, penggunaan deterjen atau sabun cuci sudah lazim di masyarakat. Namun, seringkali setelah proses menghilangkan najis, bau deterjen masih tersisa pada pakaian.
Bagaimana pandangan fikih Islam terhadap hal ini? Para ulama menjelaskan bahwa cara menghilangkan najis melibatkan langkah-langkah untuk menghilangkan bentuk dan sifat-sifat najis, termasuk warna, rasa, dan bau. Setelah semua ini hilang, pakaian harus dibilas dengan air bersih.
Namun, bagaimana jika setelah proses pencucian masih tercium bau deterjen? Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa pakaian sudah suci karena telah hilang najis dan sifat-sifatnya, meskipun bau deterjen masih ada. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa pakaian tetap najis karena bau deterjen masih melekat.
Pendapat-pendapat tersebut memunculkan perbedaan pandangan. Namun, umat diperbolehkan untuk mengikuti salah satu pendapat tersebut dengan tetap menghormati pandangan yang lain. Disarankan untuk mengikuti tata cara yang disepakati oleh para ulama saat mencuci pakaian najis dengan deterjen.
Langkah ideal yang disepakati oleh para ulama adalah setelah bentuk dan sifat-sifat najis hilang dengan deterjen, pakaian harus dibilas dengan air bersih sampai bau deterjen hilang. Baru setelah itu, pakaian dibilas untuk terakhir kalinya dengan air bersih. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai masalah ini dalam perspektif hukum Islam.