- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Hukum Kekerasan Seksual dalam Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Di dalam pandangan hukum Islam, perbuatan zina adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Ayat Al-Nur: 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan. Penafsiran dari ayat tersebut menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku zina akan berbeda tergantung pada kondisi dan status pelaku.

Dalam konteks kekerasan seksual, penting untuk memahami bahwa hukuman zina hanya diberlakukan pada pelaku kekerasan (mukrih), bukan pada korban (mukrah/mustakrah). Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa tidak ada hukuman bagi perempuan yang dipaksa atau diperkosa.

Jika kita menerapkan teks ayat dan tafsirnya pada kasus pemerkosaan, maka pelaku kekerasan seksual dapat dihukum sesuai dengan hukuman zina, bergantung pada kondisi pelaku seperti status perkawinan, usia, dan faktor agama. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, pelaku haruslah yang menerima hukuman, bukan korban.

Dalam hal ini, terdapat dua kategori pelaku zina, yaitu pezina ghairu muhshan (belum menikah) dan pezina muhshan (sudah menikah). Hukuman bagi keduanya berbeda, di mana pezina ghairu muhshan dapat dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan selama satu tahun.

Sedangkan untuk pezina muhshan, yang berisiko mendapat hukuman rajam (hukuman mati), terdapat pertimbangan lain yang harus diperhatikan seperti tebusan akibat penghilangan keperawanan dan hukuman yang sebanding dengan hukuman mati, misalnya penjara seumur hidup.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual, penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum sementara korban harus menerima keadilan yang seharusnya. Setiap individu memiliki hak untuk bertaubat dan hak untuk diterima kembali di masyarakat setelah menjalani hukuman.

Pertimbangan-pertimbangan ini harus dipertimbangkan dengan seksama dalam menegakkan hukum dalam kasus kekerasan seksual. Upaya menjaga keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?