Ketika berbicara mengenai kekerasan seksual, penting bagi kita untuk memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan tindakan tersebut. Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang mengandung unsur aniaya yang berhubungan dengan kasus seksual. Namun, definisi ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terutama dalam konteks syariat.
Dalam kasus kekerasan seksual, terdapat unsur pemaksaan yang menjadi bagian integral dari tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus pemerkosaan, tindakan tersebut merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan dengan pemaksaan untuk melakukan hubungan persenggamaan yang menyebabkan luka fisik dan hilangnya kehormatan. Perlu dicatat bahwa kasus perselingkuhan, meskipun berhubungan dengan hubungan persenggamaan antara dua orang, memiliki perbedaan mendasar dengan kasus kekerasan seksual karena tidak melibatkan unsur pemaksaan.
Pada dasarnya, kekerasan seksual juga mencakup kasus pelecehan seksual menurut perspektif syariah. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra: 32, Allah SWT secara tegas menjelaskan larangan mendekati zina sebagai perbuatan yang keji dan buruk. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga pandangan dan menjaga aurat sebagai langkah pencegahan terhadap pelecehan seksual.
Dalam menentukan batasan syar’i terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual, kita dapat merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun: 5-7 yang menegaskan pentingnya menjaga kemaluan kecuali terhadap pasangan halal. Barangsiapa melampaui batas tersebut, maka termasuk dalam kategori orang-orang yang melanggar aturan syariat.
Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai definisi dan batasan kekerasan seksual dalam perspektif syariah sangatlah penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan dan melanggar nilai-nilai agama. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat dalam menghadapi isu sensitif ini.