Setiap insan yang hidup pasti akan mengalami kematian, momen di mana roh berpisah dari jasad. Datangnya ajal begitu tiba-tiba, tidak memandang siapa pun atau berapa usianya. Kapan pun saatnya tiba, tak seorang pun dapat menundanya sedikit pun. Begitu juga ketika ajal belum tiba, tak ada yang bisa mempercepatnya walau sesaat.
Seperti yang kita ketahui, ada empat tugas utama bagi orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Namun, bagaimana jika yang meninggal adalah janin, baik sebelum lahir, saat lahir, atau sesaat setelah lahir? Apa kewajiban orang hidup terhadapnya?
Dalam pandangan para ulama fiqih, terutama ulama Syafi’iyyah, masalah ini telah menjadi sorotan. Salah satunya adalah Syekh Zainuddil al-Malaibari. Beliau menjelaskan bahwa janin yang keguguran harus dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan jika lahir keguguran.
Sedangkan untuk wanita yang meninggal dalam keadaan hamil, hukumnya tidak boleh dikebumikan sebelum janin di dalamnya benar-benar meninggal. Jika sang janin diharapkan bisa hidup menurut pendapat para ahli, maka perlu dibedah perutnya dan kuburannya digali untuk memeriksa kondisi janin tersebut.
Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa kesimpulan terkait janin yang meninggal dalam kandungan:
- Janin yang keguguran dalam bentuk gumpalan darah atau daging, sunnah untuk dikuburkan tanpa harus dibungkus, dimandikan, atau dishalatkan.
- Jika janin keguguran tidak terlihat hidup dan tidak ada tanda-tanda kehidupan, maka tidak wajib dimandikan atau dishalatkan, namun wajib dikuburkan dengan dibungkus kain.
- Jika janin keguguran tidak terlihat hidup namun tampak sempurna fisiknya dan berusia di atas empat bulan, maka wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan tanpa dishalatkan.
- Jika janin terlihat hidup setelah keluar dari rahim, maka wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan layaknya orang dewasa.
- Diperlukan pemeriksaan untuk menentukan apakah janin di dalam rahim wanita yang meninggal masih bisa hidup atau tidak sebelum proses penguburan dilakukan.
- Jika janin tidak diharapkan bisa hidup, maka tidak diperbolehkan membuka rahim untuk mengeluarkannya sebelum benar-benar meninggal.
- Tidak diperkenankan mempercepat kematian janin dengan cara apapun.
Pengetahuan tentang kewajiban terhadap janin yang meninggal dalam kandungan sangatlah penting dalam praktik keagamaan untuk memastikan penghormatan yang layak terhadap makhluk yang telah berpulang.