Rahasia di balik lonjakan harga atau penurunan harga di pasar produk sering kali terkait dengan sekelompok pedagang kartel yang beroperasi di belakang layar dengan rencana pasar tertentu. Dalam sektor pangan, kartel-kartel ini telah lama diduga beroperasi, mulai dari tahap produksi hingga konsumsi akhir, yang memengaruhi harga jual dan beli produk. Petani kadang merasa tak berdaya terhadap nasib produk mereka karena dipengaruhi oleh kartel-kartel ini.
Bulog (Badan Urusan Logistik) sendiri dibentuk sebagai respons terhadap keberadaan kartel yang memanipulasi impor pangan. Karena pangan merupakan kebutuhan pokok, jika dikuasai oleh kartel, dapat muncul kartel primer yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, didirikanlah Bulog sebagai importir tunggal pangan untuk mengontrol harga pangan agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Meskipun Bulog telah dibentuk sebagai importir tunggal, namun praktik kartel masih terjadi di masyarakat, memengaruhi harga dan keadaan perekonomian suatu negara. Bahkan, jika unsur kepentingan politis terlibat, dampaknya bisa lebih berbahaya. Untuk mengatasi hal ini, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dibuat, dengan membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi penerapan undang-undang tersebut.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tindakan anti-persaingan yang dianggap tidak sehat termasuk perjanjian yang melanggar aturan, praktik monopoli, dan dominasi perusahaan dalam menentukan harga pasar. Kartel termasuk dalam kelompok perusahaan yang terlibat dalam perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, KPPU memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak kartel berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Namun, KPPU sering mengalami kesulitan dalam membuktikan kasus kartel meskipun memiliki bukti yang cukup. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan wewenang KPPU dalam melakukan penyidikan, terutama terkait dengan akses informasi rahasia perusahaan dan kerjasama lintas sektoral yang belum optimal. Sebagai akibatnya, penyelesaian kasus kartel seringkali berakhir di pengadilan tanpa hasil yang memuaskan.
Diperlukan langkah konkret untuk memperkuat kewenangan KPPU agar dapat lebih efektif dalam mengawasi dan menindak kartel. Koordinasi antar instansi terkait juga perlu ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum terhadap praktik kartel dapat dilakukan secara efektif demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha kecil dan menengah.