Pada praktik wudhu, salah satu syarat sahnya adalah tidak adanya benda yang menghalangi air untuk mencapai seluruh anggota yang dibasuh. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah mengenai kotoran yang terdapat di bawah kuku dan apakah hal tersebut dapat mengganggu sahnya wudhu.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status kotoran di bawah kuku. Secara umum, terdapat tiga pandangan utama:
- Pendapat Pertama: Kotoran di bawah kuku dianggap sebagai penghalang sahnya wudhu karena dapat menghalangi air mencapai kulit di bawah kuku. Pendapat ini banyak dipegang oleh ulama Syafi’iyah.
- Pendapat Kedua: Menurut pandangan ini, kotoran di bawah kuku bukanlah penghalang sahnya wudhu. Hal ini disebabkan karena kotoran di bawah kuku merupakan hal yang umum terjadi dan sulit untuk dihindari sepenuhnya. Namun, kotoran seperti adonan roti, tepung, atau mentega tetap harus dihilangkan sebelum wudhu dilakukan.
- Pendapat Ketiga: Pendapat terakhir menyatakan bahwa kotoran di bawah kuku yang dapat ditoleransi hanya terbatas pada kotoran yang berasal dari tubuh sendiri, seperti keringat yang mengeras. Namun, kotoran dari benda lain seperti debu atau tanah dapat mengganggu sahnya wudhu.
Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang paling mudah untuk diamalkan adalah pendapat kedua. Hal ini mempermudah orang awam dalam menjalankan ibadah wudhu tanpa terlalu rumit. Kotoran di bawah kuku seperti debu atau sejenisnya tidak dianggap sebagai penghalang sahnya wudhu selama mudah untuk dihilangkan.
Penting untuk memahami perbedaan pendapat ini dan memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan hati masing-masing. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum kotoran di bawah kuku dalam praktik wudhu menurut perspektif Islam.