- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tanggung Jawab Utang Orang Meninggal Menurut Syariah

Google Search Widget

Pada saat seseorang meninggal dunia, ada tanggung jawab finansial yang harus dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris. Tanggungan tersebut mencakup biaya pemakaman, pembayaran utang piutang, serta pemenuhan wasiat yang ditinggalkan. Dalam hal ini, ada dua kategori utang yang perlu diperhatikan.

Pertama, utang yang bersifat ibadah kepada Tuhan seperti zakat atau fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa Ramadhan. Kedua, utang yang bersifat finansial kepada sesama manusia seperti utang uang atau barang lainnya. Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai prioritas penyelesaian utang ini.

Ada juga aturan yang mengatur bahwa ahli waris tidak boleh membagi-bagikan harta warisan sebelum semua utang-utang mayit terpenuhi. Jika ada keluarga yang bersedia menanggung utang-utang tersebut, hal itu sah dilakukan namun utang tersebut tetap harus dibayar secara kontan untuk dianggap lunas.

Ulama sepakat bahwa istilah “warisan utang” tidak ada dalam fiqih. Jika orang meninggal dengan utang yang lebih besar dari harta yang ditinggalkan, ahli waris tidak diwajibkan untuk membayarnya kecuali ada kesepakatan untuk melunasi utang tersebut sebagai bentuk kebaikan.

Terkait penggunaan zakat untuk melunasi utang mayit, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Beberapa mengizinkan penggunaan zakat untuk tujuan tersebut jika tidak ada ahli waris yang sanggup membayar. Namun, pendapat lain menegaskan bahwa penggunaan zakat tidak dibolehkan untuk tujuan tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi ahli waris untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait utang-utang yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia sesuai dengan ajaran syariah yang berlaku.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

September 1

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?