- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Distribusi Lahan Menurut Perspektif Nahdlatul Ulama

Google Search Widget

Dalam diskusi Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Nahdlatul Ulama di Lombok, Nusa Tenggara Barat, perhatian besar diberikan terhadap distribusi lahan dalam rangka keadilan kepemilikan dan pengelolaan lahan. Nahdlatul Ulama menyoroti isu distribusi lahan melalui dua forum utama, yaitu Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dan Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah.

Sejarah peradaban manusia menunjukkan pentingnya peran lahan dalam kehidupan manusia. Tanah tidak hanya sebagai tempat pertanian, pemukiman, usaha, atau peribadatan, tetapi juga sebagai wasilah untuk pemenuhan hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penguasaan lahan oleh negara menjadi salah satu aspek penting untuk menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan lahan secara adil demi kemakmuran rakyat.

Dalam khazanah fiqih Islam, distribusi lahan oleh negara dikenal dengan istilah iqtha’, di mana negara memberikan sebagian harta Allah kepada pihak yang layak menerimanya. Distribusi lahan bisa berbentuk hak kepemilikan (iqtha’ tamlik) atau hak guna (iqtha’ ghairu tamlik).

Pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi terutama dalam kepemilikan lahan juga ditekankan dalam ajaran Islam seperti zakat, infak, dan sedekah. Negara memiliki peran besar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif.

Namun, dalam implementasinya, terkadang kebijakan distribusi lahan dapat dipengaruhi oleh kepentingan sekelompok masyarakat tertentu, seperti konglomerat dan pengusaha kelas kakap. Untuk menghindari ketimpangan dalam kepemilikan lahan, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sangat penting.

Ada beberapa langkah yang bisa diambil negara untuk mengatasi ketimpangan lahan, antara lain menarik kembali tanah yang didistribusikan secara berlebihan, membatasi Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan secara optimal, dan mendistribusikan tanah yang dikuasai negara kepada fuqara dan masakin dengan prinsip keadilan.

Dengan menjaga keseimbangan ekonomi dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait distribusi lahan, diharapkan negara dapat menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?