- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Reformasi Agraria: Distribusi Lahan untuk Kesejahteraan dan Keadilan

Google Search Widget

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang diadakan di Lombok pada November 2017 membahas distribusi lahan sebagai salah satu persoalan strategis negara. Dalam forum-forum seperti Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, terungkap isu ketimpangan dalam kepemilikan lahan yang perlu mendapat perhatian. Bahtsul Masail Maudluiyah menyoroti ketimpangan tersebut dan mencari solusi yang bisa diambil oleh negara, sementara Bahtsul Masail Qanuniyah membahas landasan hukum terkait pentingnya distribusi lahan untuk kemakmuran bersama.

Pemerintah telah merespons isu redistribusi lahan dengan Presiden Jokowi memerintahkan tiga kementerian untuk melakukan reformasi agraria. Namun, kendala utamanya bukan hanya pada kebijakan redistribusi lahan, melainkan pada konsep dasar, filosofis, dan menyeluruh tentang distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Reformasi agraria yang fundamental diperlukan untuk mengatasi ketimpangan struktur sosial dan ekonomi masyarakat serta memastikan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Ada tiga persoalan pokok yang harus diatasi dalam reformasi agraria terkait distribusi lahan: ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria, dan krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Reformasi agraria dapat dilakukan melalui penataan sistem politik dan hukum pertanahan, serta melalui “land reform plus” yang mencakup distribusi dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak.

Dalam konteks keagamaan, Islam menekankan perlunya distribusi kekayaan, termasuk tanah, secara adil agar tidak terkonsentrasi pada segelintir orang atau golongan. Prinsip kewajiban memberi kecukupan kepada semua dan terjadinya pencairan kekayaan bagi semua menjadi landasan penting dalam distribusi lahan.

Pentingnya adanya payung hukum yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan reformasi agraria, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tanah hasil redistribusi adalah kunci dalam menjalankan kebijakan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Reformasi agraria harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, transparan, dan dapat dikontrol baik oleh negara maupun masyarakat.

Dengan langkah-langkah konkret seperti penguatan regulasi hukum pertanahan, penataan penguasaan tanah obyek reformasi agraria, mengakhiri pengisapan feodal, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan tanah, penguatan kelembagaan pelaksana reformasi agraria, serta perencanaan bumi dan kekayaan alam dengan cermat, diharapkan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat bisa terwujud sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diuraikan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?