Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Meskipun memiliki kesamaan dengan shalat fardlu lima waktu, shalat Jumat merupakan ibadah yang seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran akan kewajibannya. Namun, ada sebagian orang yang menjalankan shalat Jumat dengan niat pamer. Bagaimana sebenarnya hukum shalat Jumat dengan tujuan pamer?
Ada dua sudut pandang yang perlu dipertimbangkan terkait masalah ini. Pertama, dari segi keabsahan shalat Jumat. Seseorang yang melaksanakan shalat Jumat dengan niat pamer tetap dianggap sah selama niat shalat Jumat yang benar diucapkan saat takbiratul ihram dan syarat rukun Jumat terpenuhi. Namun, jika niat shalat Jumat hanya untuk pamer, tanpa memperhatikan aspek ibadahnya, maka shalat tersebut tidak sah dan haram, sehingga harus diulang.
Kedua, terkait dengan pahala shalat Jumat. Meskipun ibadah shalat Jumat telah terpenuhi syarat rukunnya, belum tentu ibadah tersebut akan mendapatkan pahala dan diterima di sisi Allah. Shalat Jumat yang disertai niat pamer, meskipun sah secara hukum, tidak akan mendapatkan pahala. Ulama menegaskan bahwa setiap ibadah yang dilakukan dengan niat pamer dapat menghilangkan pahala dari ibadah tersebut, termasuk dalam konteks shalat Jumat.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai status pahala yang gugur akibat niat pamer. Namun, secara umum, mereka sepakat bahwa ibadah dengan niat pamer dapat menghilangkan pahala dari ibadah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menjauhi sikap pamer dalam menjalankan ibadah agar ibadah yang dilakukan tidak kehilangan nilai pahalanya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum shalat Jumat dengan tujuan pamer. Meskipun secara fikih dianggap sah apabila ketentuan pelaksanaannya terpenuhi, namun sangat disayangkan apabila ibadah yang dilakukan dengan susah payah tidak mendapatkan nilai pahala yang seharusnya. Semoga kita senantiasa terhindar dari sikap pamer dalam beribadah.