Pernahkah Anda mengalami situasi ketika sedang dalam proses shalat, namun tiba-tiba ada kucing yang melintas di depan Anda? Masalah semacam ini seringkali memunculkan pertanyaan apakah shalat yang sedang dilakukan menjadi batal akibat gangguan tersebut.
Menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidak akan membatalkan shalat tersebut. Mayoritas ulama, kecuali Imam Hasan al-Basri, sepakat dengan pandangan ini. Imam Hasan al-Basri berpendapat sebaliknya, bahwa shalat seseorang akan batal jika dilintasi oleh manusia ataupun hewan.
Dalam hadits yang disebutkan bahwa wanita, keledai, dan anjing dapat memutus shalat, ulama yang berbeda pendapat dengan Hasan al-Bisri menafsirkan hadits tersebut secara takwil. Mereka berpendapat bahwa memutus shalat dalam konteks ini adalah memutus kekhusyuan shalat, bukan membatalkan shalat secara harfiah.
Jadi, berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ulama tersebut, lewatnya kucing di depan orang yang sedang shalat bukanlah hal yang menjadikan shalat menjadi batal. Meski demikian, disarankan untuk mencegah kucing tersebut agar tidak melintas di depan Anda, sebagaimana anjuran untuk mencegah orang lain agar tidak mengganggu saat sedang shalat.
Jika Anda perlu mencegah kucing yang melintas, lakukanlah dengan gerakan yang minim agar tidak membatalkan shalat. Namun, apabila kucing tersebut sudah terlanjur melewati tempat shalat Anda dan terdapat najis pada tubuhnya, sebaiknya pindah tempat agar shalat tetap suci.
Hal ini mengingat pentingnya menjaga konsentrasi dan kebersihan saat menjalankan ibadah shalat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait situasi tersebut.