- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemahaman Terkait Status Tanah Ahli Harbi, Badiyah, dan Non-Muslimin Menurut Abu Yusuf al-Kufi

Google Search Widget

Dalam suatu dialog antara Khalifah Harun al-Rasyid dan Abû Yûsuf terkait status tanah ahli harbi dan badiyah, serta non-Muslimin yang menyerah, terungkap pemahaman Islam mengenai kepemilikan tanah dan kewajiban pajak terkait.

Menurut Abû Yûsuf, tanah ahli harbi yang menyerah dianggap sebagai ghanimah, sedangkan tanah kafir dzimmi berubah status menjadi kharâj. Namun, bagi ahli badiyah yang merupakan penduduk nomaden, tanah mereka tidak dikenai kharaj melainkan dianggap sebagai bumi ‘usyur yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan.

Sementara itu, terhadap non-Muslimin dari kalangan selain ahli harbi, seperti Yahudi dan Nashrani, diberlakukan kharaj sesuai dengan proporsi kemampuan mereka. Hal ini berbeda dengan non-Muslimin yang berasal dari ahli harbi yang dikenai ‘usyur. Prinsip kemaslahatan dan proporsionalitas dalam menetapkan besarnya kharaj menjadi dasar dalam kebijakan ini.

Pertanyaan pun muncul mengenai bagaimana pandangan ulama dari mazhab lain seperti Al-Maliki, Al-Syafii, dan Hanbali terkait ketentuan yang sama atau berbeda dengan pemahaman Abû Yûsuf. Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk memahami perspektif mereka terhadap status tanah dan kewajiban pajak bagi non-Muslimin.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pemahaman Islam terkait kepemilikan tanah dan kewajiban pajak bukanlah hal yang statis, melainkan dapat disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan masyarakat pada masa tersebut. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?