Air ketuban, cairan yang penting dalam proses persalinan, seringkali menjadi perdebatan terkait status kebersihannya menurut pandangan agama. Air ketuban merupakan cairan yang melindungi janin dari benturan dan memberikan nutrisi sementara bagi janin sebelum kelahiran. Saat persalinan, air ketuban juga membantu membuka leher rahim wanita.
Para ulama umumnya menghukumi air ketuban sebagai najis, sehingga wajib untuk dibasuh jika mengenai pakaian atau tubuh seseorang sebelum melaksanakan shalat. Hal ini disebabkan air ketuban dianggap bersumber dari dalam tubuh, mirip dengan status air kencing.
Berbeda halnya dengan cairan keputihan yang dianggap suci karena sumbernya bukan dari bagian dalam tubuh. Cairan yang keluar dari rahim (kelamin) dihukumi wajib dibasuh, sedangkan cairan yang keluar dari bagian dalam rahim dianggap najis.
Penting untuk dicatat bahwa air ketuban bukanlah tanda nifas yang membatalkan kewajiban shalat bagi wanita. Wanita yang hanya mengeluarkan air ketuban saat melahirkan tetap wajib shalat, namun perlu membersihkan tubuh dan pakaian dari cipratan air ketuban sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait status kebersihan air ketuban, penting untuk memahami hukum-hukum agama yang berlaku dalam menjalani ibadah sehari-hari.