- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sektor Keuangan Publik dalam Perspektif Pajak Menurut Abû Yûsuf dan Adam Smith

Google Search Widget

Hari ini, kita akan membahas tentang sektor keuangan publik dari sudut pandang pajak, dengan fokus pada konsep kitab khusus perpajakan Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H/798 M), yang dikenal sebagai kitab al-Kharrâj. Penulisan ini bertujuan untuk mengungkap link yang hilang terkait teori ekonomi Muslim yang dipengaruhi oleh kepentingan Barat dan dinamika sentimen agama pada akhir abad pertengahan dunia.

Dalam kitabnya, Abû Yûsuf al-Kufi menjelaskan bahwa tujuan utama dari al-Kharrâj adalah untuk menjawab tantangan yang diajukan oleh Khalîfah Hârun al-Rasyîd terkait dengan kebaikan umum berdasarkan syari’at dan keadilan sosial. Kontribusi Abû Yûsuf ini menjadi landasan penting dalam studi sejarah ekonomi Islam yang menjadi dasar bagi ekonomi modern saat ini.

Pada masa kekhalifahan Daulah Abbasiyah, diterapkan beberapa aturan terkait sistem perpajakan tetap. Sistem ini dikenal dengan istilah fixed tax rate, di mana ada dua pendekatan yang digunakan, yaitu fixed by land dan share of produce. Abû Yûsuf juga memberikan koreksi terhadap besaran pajak pada beberapa jenis lahan, dengan tujuan mencapai keadilan dalam pungutan pajak.

Selain itu, Abû Yûsuf juga memperkenalkan konsep perpajakan proporsional yang menjadi dasar bagi sistem perpajakan modern. Sistem ini memberlakukan tingkat pajak yang rendah terhadap lahan produktif sesuai dengan kemampuan lahan tersebut, sementara lahan tidak produktif tidak dikenakan pajak.

Reformasi perpajakan oleh Abû Yûsuf juga melibatkan tataran administrasi pengumpulan pajak. Beliau menekankan pentingnya penetapan proporsi pajak oleh pemerintah pusat, pengumpulan pajak oleh petugas yang jujur, evaluasi kinerja petugas pajak, pemahaman SOP perpajakan, waktu pengumpulan yang tepat, serta pembayaran langsung oleh wajib pajak.

Pemikiran Abû Yûsuf tentang teori perpajakan proporsional ini sejalan dengan prinsip-prinsip Adam Smith yang terkenal dalam Canons of Taxation. Meskipun keduanya hidup pada periode yang berbeda, konsep mereka memiliki kesamaan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, kenyamanan pembayaran, dan efisiensi dalam pemungutan pajak.

Perbedaan mendasar antara konsep Abû Yûsuf dan Adam Smith terletak pada landasan filosofis yang melandasi konsep masing-masing. Abû Yûsuf berpegang pada nash (teks agama), sementara Adam Smith menggunakan pemikiran positivistik dan sekuler sebagai dasar teorinya.

Dari pembahasan ini, kita dapat melihat bagaimana pemikiran Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 798 M) yang berpusat pada keadilan dan keberkahan dalam pungutan pajak memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip-prinsip modern dalam sistem perpajakan. Artinya, nilai-nilai dan prinsip yang diperkenalkan oleh Abû Yûsuf masih relevan hingga saat ini dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?