- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Panduan Bersuci Bagi Orang yang Lumpuh Menurut Syariah

Google Search Widget

Orang yang mengalami keterbatasan fisik seperti lumpuh seringkali menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah yang melibatkan gerakan tubuh. Namun demikian, kewajiban untuk melaksanakan ibadah tetap berlaku bagi mereka sesuai dengan syariat Islam. Hal ini karena kewajiban dalam agama Islam ditentukan oleh dua hal, yaitu baligh (dewasa) dan berakal. Oleh karena itu, orang yang lumpuh namun masih memiliki akal yang sehat tetap wajib menjalankan ibadah fardhu.

Meskipun demikian, syariat memberikan keringanan bagi orang yang lumpuh untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, “Ketika Aku melarang kalian melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah dan ketika Aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu maka lakukanlah semampunya” (HR Bukhari). Contohnya, jika orang lumpuh tidak mampu berdiri untuk shalat, maka ia diperbolehkan untuk shalat dalam keadaan duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya. Jika tidak mampu melaksanakan ibadah haji meski sudah memiliki biaya, maka ia dapat mewakilkan hajinya pada orang lain.

Dalam hal bersuci, orang yang lumpuh diizinkan untuk meminta bantuan orang lain untuk menyiramkan air pada bagian tubuh yang harus dibersihkan, baik saat wudhu maupun mandi besar. Penyiraman air oleh orang lain harus dilakukan sesuai dengan urutan membasuh anggota wudhu, dan niat bersuci tetap dilafalkan oleh orang lumpuh dalam hatinya karena niat bersuci tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Namun, jika anggota tubuh orang lumpuh berpotensi terkena bahaya jika terkena air, misalnya memperburuk kondisi kesehatan, maka kewajiban wudhu dan mandi besar dapat diganti dengan tayammum. Pelaksanaan tayammum bagi orang lumpuh sama seperti pelaksanaan tayammum pada umumnya, yaitu dengan mengusapkan debu pada wajah dan tangan. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, orang lumpuh dapat meminta bantuan orang lain.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bersuci bagi orang yang lumpuh tetap merupakan kewajiban untuk menghilangkan hadats. Meskipun dalam praktiknya ia dapat meminta bantuan orang lain, namun dalam hal niat bersuci tetap harus dilakukan oleh dirinya sendiri.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?