- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudhu: Sahkah atau Tidak?

Google Search Widget

Beberapa waktu lalu, di suatu tempat, seorang pemuda ingin mengumandangkan adzan namun dihadang oleh beberapa orang karena belum berwudhu. Mereka menilai pemuda tersebut belum berwudhu karena baru datang dan wajahnya belum basah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh mengumandangkan adzan tanpa berwudhu?

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa muadzin tidak boleh mengumandangkan adzan tanpa berwudhu. Namun, hadits tersebut dipertanyakan keabsahannya karena sanadnya terputus.

Sebuah hadits lain yang lebih tepat digunakan sebagai landasan adalah hadits yang menceritakan Muhajir bin Qanfadz RA yang mendatangi Rasulullah saat beliau sedang berwudhu di toilet. Rasulullah meminta maaf karena tidak menjawab salam hingga selesai berwudhu, menyatakan bahwa ia tidak suka menyebut asma Allah kecuali dalam keadaan suci.

Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengumandangkan adzan tanpa berwudhu tetap sah namun makruh. Sementara, ada juga ulama yang berpendapat sebaliknya. Hal ini menunjukkan perbedaan pendapat di antara para ulama.

Dalam kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, penting bagi umat Islam untuk memahami argumen dan landasan hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak. Diskusi dan pemahaman yang mendalam tentang masalah ini dapat membantu menjaga keharmonisan dan pemahaman dalam praktik ibadah sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?