Pada saat khutbah berlangsung, perlu bagi jamaah untuk memberikan perhatian penuh. Meskipun demikian, terkadang ada beberapa jamaah yang tergoda untuk berbicara dengan rekannya. Bagaimana sebenarnya hukum berbicara saat khutbah berlangsung? Menurut pandangan ulama Syafi’iyyah, berbicara saat khutbah Jumat hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada petunjuk ayat Al-Quran dalam Surat Al-A’raf ayat 204 yang menekankan pentingnya mendengarkan dengan baik saat Al-Quran dibacakan.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim juga menegaskan bahwa meminta seseorang untuk diam saat khatib sedang berkhutbah di hari Jumat adalah tindakan yang tidak bermanfaat. Adapun konsekuensi dari tindakan mengganggu khutbah ini dapat beragam, mulai dari merugi pahala, kehilangan keutamaan Jumat, hingga Jumat yang seolah-olah menjadi shalat Zhuhur.
Meskipun demikian, ada pengecualian dalam beberapa hadits yang menunjukkan bahwa berbicara saat khutbah tidak selalu dianggap haram. Sebagai contoh adalah hadits yang menceritakan seorang Baduwi yang datang kepada Nabi Muhammad sambil mengadukan masalahnya, dan Nabi tidak melarangnya untuk berbicara.
Dalam kondisi tertentu seperti mendesak untuk memberikan peringatan atau menegur kesalahan, berbicara saat khutbah bisa menjadi hal yang diperbolehkan bahkan dianjurkan. Namun, sebaiknya berbicara hanya dilakukan jika memang sangat diperlukan, dan sebaiknya cukup dengan isyarat jika hal tersebut sudah cukup untuk menyampaikan maksud.
Selain itu, ada situasi-situasi tertentu di mana berbicara saat khutbah dianggap diperbolehkan, misalnya saat membaca shalawat ketika nama atau sifat Nabi disebut dalam khutbah atau saat mendoakan orang yang bersin. Adab-adab ini sebaiknya dijaga agar ibadah Jumat dapat dilaksanakan dengan penuh tata cara dan kepatuhan.
Semoga penjelasan mengenai hukum berbicara saat khutbah dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua dalam menjalankan ibadah Jumat dengan penuh kekhusyukan dan hikmah.