Telinga adalah salah satu organ penting dalam tubuh manusia yang berperan dalam kemampuan pendengaran. Menjaga kebersihan telinga merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat Islam, terutama saat melakukan wudhu. Membersihkan telinga tidak hanya untuk menjaga kebersihan fisik, tetapi juga untuk menjaga kesehatan pendengaran seseorang.
Menurut ajaran Islam, kotoran yang terdapat di telinga dianggap suci seperti cairan tubuh lainnya, seperti air liur dan ingus, kecuali nanah atau darah. Kotoran telinga dihukumi sebagai sesuatu yang harus dibersihkan meski tidak dianggap najis. Namun, jika kotoran telinga bercampur dengan nanah atau darah, maka dihukumi sebagai najis.
Dalam konteks darah yang keluar dari telinga, hukumnya berbeda tergantung pada jumlahnya. Jika darah sedikit, maka dianggap sebagai najis yang dima’fu (dimaafkan), namun jika dalam jumlah banyak, darah tersebut dianggap najis yang harus dibersihkan sebelum melakukan shalat.
Ketentuan ini didasarkan pada pandangan umum manusia (‘urf) dalam menentukan seberapa banyaknya darah yang dianggap sebagai najis. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan telinga sesuai dengan ajaran agama serta menjaga kesehatan pendengaran agar tetap berfungsi dengan baik.
Dengan demikian, pembersihan telinga bukan hanya sekadar tindakan fisik, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan kesehatan yang penting dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Menjaga kebersihan telinga merupakan bentuk perhatian terhadap tubuh dan juga sebagai wujud ketaatan terhadap ajaran agama.