- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ragam Pendapat Ulama tentang Kotoran Hewan yang Halal Dimakan

Google Search Widget

Kotoran yang dikeluarkan oleh hewan, selain dianggap menjijikkan juga dikategorikan sebagai salah satu perkara yang najis. Kotoran tersebut dapat berakibat pada batalnya shalat seseorang jika menempel pada badan atau pakaian saat sedang shalat. Status hukum kotoran hewan adalah najis secara mutlak, baik berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya seperti kambing, sapi, ayam, maupun hewan yang haram dimakan dagingnya seperti anjing, babi, dan tikus.

Meskipun mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa kotoran hewan adalah najis, terdapat juga ulama yang berpendapat sebaliknya. Ada ulama mazhab Syafi’i, seperti Imam Abu Said Al-Ustukhri dan Imam Ar-Rawyani, serta mazhab Maliki dan Hanbali yang berpendapat bahwa kotoran hewan bukanlah najis.

Pendapat para ulama ini didasarkan pada perbedaan pengertian tentang cairan yang keluar dari hewan. Cairan yang tidak melalui proses pengumpulan dan perubahan di dalam hewan dianggap bersih, sedangkan cairan yang melalui proses tersebut dianggap najis. Misalnya, air liur, air mata, keringat, dan ingus dianggap bersih, sementara darah, urin, tinja, dan muntahan dianggap najis.

Beberapa hadits juga dijadikan pijakan oleh ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan bukanlah najis. Sebagai contoh, hadits yang menceritakan Rasulullah melakukan shalat di kandang kambing. Para ulama ini menafsirkan bahwa kotoran kambing tidak menjadikan shalat tidak sah, karena Rasulullah melakukan shalat tanpa terkena kotoran tersebut.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang status hukum kotoran hewan yang halal dimakan, dalam praktiknya sebaiknya mengikuti pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i: bahwa kotoran hewan adalah najis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengamalkan hukum syariat dan juga untuk mempertimbangkan pandangan umum masyarakat sekitar yang menganggap kotoran hewan sebagai najis.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?