Ternak hewan, termasuk ayam, merupakan sumber rezeki bagi banyak orang. Ternak ayam, baik untuk potong maupun petelur, menjadi pilihan yang menjanjikan sebagai mata pencaharian. Namun, masalah sering muncul terkait telur yang berada di dalam ayam yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Pertanyaannya, apakah telur tersebut masih halal untuk dikonsumsi ketika induknya telah menjadi bangkai?
Ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapi status telur tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa telur yang sudah mengeras dapat disucikan dan dikonsumsi, namun jika telur masih dalam kondisi lentur dan belum mengeras, maka dianggap najis dan tidak boleh dikonsumsi. Pendapat kedua menyatakan bahwa telur yang berada di dalam ayam yang mati adalah suci secara mutlak, baik kondisi telur sudah mengeras maupun belum. Pendapat ini didasarkan pada keyakinan bahwa telur dan hewan memiliki status yang berbeda sehingga telur tidak tercemar oleh status bangkai induknya. Sementara pendapat ketiga menyatakan bahwa telur yang berada di dalam ayam yang telah mati adalah najis secara mutlak, menganggap telur tersebut sama najisnya dengan induknya yang telah menjadi bangkai.
Dalam praktiknya, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan telur yang sudah mengeras dapat disucikan dan dikonsumsi menjadi acuan yang lebih dianjurkan. Hal ini berarti jika permukaan telur sudah mengeras, maka dianggap suci dan boleh dikonsumsi, namun jika belum mengeras, maka dianggap najis dan tidak boleh dikonsumsi.
Penting untuk memahami bahwa dalam Islam, status telur yang suci tidak berarti seluruh bagian telur langsung suci saat diambil dari hewan yang telah menjadi bangkai. Bagian dalam telurnya dianggap suci, namun permukaan telur (kulit telur) perlu disucikan terlebih dahulu sebelum dimasak atau dikonsumsi karena kontak dengan bagian perut bangkai yang najis.
Dalam ranah pengamalan sehari-hari, disarankan untuk mengikuti pendapat mayoritas ulama agar tidak terjadi keraguan dalam mengonsumsi telur dari hewan bangkai. Pengetahuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam dalam menjalankan tata cara konsumsi makanan sesuai ajaran agama.