Shalat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi umat Muslim. Al-Quran dan hadits menyebutkan perintah shalat berulang kali, sementara ulama juga menyoroti keutamaan shalat serta bahaya meninggalkannya.
Ketika shalat terlewat, baik disengaja maupun tidak, umat Islam mengenal praktik mengganti shalat yang terlewat, yang dikenal sebagai qadha shalat. Mayoritas ulama sepakat bahwa mengganti shalat yang terlewat, terutama shalat fardhu, adalah wajib. Hal ini berlaku jika shalat tertinggal karena tertidur atau lupa.
Namun, muncul perdebatan apakah meninggalkan shalat secara sengaja, pingsan, atau kondisi lain juga harus mengqadha shalat. Mayoritas ulama menganggap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja berdosa, bahkan dalam beberapa mazhab bisa dikategorikan sebagai kafir.
Terkait pelaksanaan mengqadha shalat, ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama mensyaratkan tartib dalam mengganti shalat yang terlewat. Mazhab Maliki misalnya, mewajibkan urutan waktu dalam mengqadha shalat. Namun, Imam Asy-Syafi’i tidak mempermasalahkan urutan waktu dalam pelaksanaan shalat qadha.
Selain itu, ada perbedaan pendapat dalam cara mengqadhanya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa shalat qadha harus dilakukan sama seperti saat waktu aslinya, sementara Imam Malik memperbolehkan penyesuaian kondisi.
Dalam merespons qadha shalat, ulama menggunakan analogi untuk menguatkan argumen mereka. Shalat qadha harus dilakukan tanpa menunda-nunda, meskipun ada perbedaan pandangan dalam hal ini.
Dengan demikian, mengganti shalat yang terlewat adalah bagian penting dari kewajiban umat Muslim. Berbagai pandangan ulama memberikan panduan tentang bagaimana melaksanakannya dengan baik dan benar. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dalam menjalankan kewajiban shalat kita.