- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menutup Aurat dalam Shalat: Perspektif Berbagai Mazhab

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah shalat, menutup aurat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Aurat bagi laki-laki meliputi pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab mengenai penilaian menutup aurat saat shalat.

Menurut mazhab Syafi’i, jika aurat terlihat sedikit saat shalat, termasuk sedikit rambut perempuan, maka shalat dianggap batal dan harus diulang. Sebaliknya, mazhab Hanbali dan Hanafi membedakan antara aurat yang terlihat sedikit atau banyak. Jika aurat yang terlihat hanya sedikit, shalat tetap sah menurut kedua mazhab tersebut.

Dalam kasus terlihatnya rambut perempuan saat shalat, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa shalat menjadi batal, sementara mazhab Ahmad dan Hanafi berpendapat shalat tetap sah jika rambut terlihat hanya sedikit. Meskipun terdapat perbedaan pandangan antar-mazhab, sebaiknya mengikuti mazhab Syafi’i yang umumnya dianut oleh masyarakat Muslim Indonesia.

Penting untuk mengetahui bagaimana menyikapi aurat yang terbuka saat shalat. Jika aurat tiba-tiba terbuka di pertengahan shalat, maka harus segera ditutup agar shalat tidak batal. Namun, jika aurat terbuka karena faktor lain dan tidak segera ditutup, pendapat ulama berbeda mengenai status shalatnya.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat dalam shalat merupakan hal yang penting dan memiliki pandangan yang beragam dari berbagai mazhab. Yang terpenting adalah menjaga aurat dengan baik sesuai dengan tuntunan agama dalam menjalankan ibadah shalat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?