Pemerintah dan lembaga terkait telah mulai memberikan perhatian lebih terhadap kelompok disabilitas dengan menyediakan fasilitas khusus. Meskipun langkah ini patut diapresiasi, namun masih banyak ruang untuk peningkatan dalam hal ini.
Sarana umum seperti lantai kuning penunjuk jalan, tanjakan dan eskalator tanpa undakan, lift, serta fasilitas lainnya telah dibangun untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok disabilitas. Namun, sayangnya masih terdapat orang tanpa disabilitas yang menggunakan fasilitas ini, yang tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Penting untuk dipahami bahwa penggunaan fasilitas khusus bagi kelompok disabilitas bukanlah bentuk pengistimewaan melainkan penerapan prinsip keadilan. Sebagian masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami hal ini, sehingga seringkali terjadi kesulitan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses sarana umum yang seharusnya menjadi hak mereka.
Prinsip keadilan seharusnya memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama tanpa kecuali. Namun, untuk kelompok disabilitas, perlakuan yang sama justru bisa menjadi bentuk diskriminasi karena aksesibilitas terhadap sarana umum belum sepenuhnya terpenuhi.
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk lebih peduli dan memahami pentingnya penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok disabilitas. Hal ini bukan hanya untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif tetapi juga sebagai wujud nyata dari prinsip keadilan dan kemanusiaan.