- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengqadha Zakat: Panduan Lengkap untuk Menunaikan Kewajiban Zakat yang Terlewat

Google Search Widget

Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengenai kewajiban zakat yang terlewat karena ketidaktahuan? Sebuah kewajiban yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh dalam agama Islam. Dalam konteks ini, kita akan membahas mengenai nominal yang harus dibayarkan sebagai zakat atas kewajiban zakat yang terlewat di masa lalu.

Dua situasi utama yang perlu diperhatikan dalam membahas hal ini. Pertama, ketika seseorang memiliki catatan atau pengetahuan pasti mengenai seluruh pendapatan harta yang seharusnya dizakati di masa lalu. Dalam situasi ini, yang harus dibayarkan adalah persentase yang telah ditetapkan untuk zakat berdasarkan jumlah pendapatan harta yang dimiliki.

Kedua, ketika seseorang tidak memiliki catatan pasti mengenai harta yang seharusnya dizakati di masa lalu. Dalam situasi seperti ini, yang harus dibayarkan adalah jumlah yang diyakini telah memenuhi atau bahkan melebihi kewajiban zakat yang seharusnya dibayarkan, sesuai dengan prinsip al-akhdzu bil mutayaqqan (berpegang pada sesuatu yang diyakini).

Jadi, jika seseorang menghitung bahwa dengan membayar seluruh zakat dari harta bendanya di masa lalu sebesar 20 juta (berdasarkan pandangan ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang, seperti dalam mazhab Hanafi) dan nominal tersebut sudah dihitung matematis sesuai ketentuan zakat serta diyakini sepenuh hati bahwa nominal tersebut telah mencukupi kewajiban zakatnya di masa lalu, maka pembayaran nominal tersebut dianggap sudah memenuhi qadha zakatnya.

Namun, jika masih terdapat keraguan dalam hatinya terkait hitungan tersebut, maka ia harus menambahkan nominal uang lagi sebagai zakatnya di masa lalu hingga ia yakin bahwa jumlah tersebut sudah mencukupi kewajiban zakatnya di masa lalu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Kitab Al-Asybah wan Nazha’. “Terdapat aturan bahwa apabila seseorang ragu apakah telah melakukan sesuatu atau belum, maka asumsi awalnya adalah bahwa dia belum melakukannya.”

Demikianlah gambaran singkat mengenai kewajiban mengqadha zakat yang terlewat. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?