Shalat jenazah merupakan ibadah yang penting dalam Islam, namun tidak semua orang dapat melaksanakannya sebelum mayat dimakamkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, seperti jarak yang terlalu jauh yang menyebabkan sebagian orang tidak bisa menemui jenazah sebelum proses pemakaman.
Salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian orang untuk tetap menshalati mayat adalah dengan melaksanakan shalat jenazah di kuburan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat jenazah di kuburan dan apa saja ketentuannya?
Menurut penjelasan dari Syekh Zakariyya Al-Anshari, shalat jenazah di kuburan diperbolehkan baik mayat dimakamkan sebelum atau sesudah dishalati. Kebolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW menshalati jenazah di atas kuburan perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid.
Namun, ada catatan bahwa menshalati jenazah di kuburan tidak diperbolehkan untuk para nabi. Hal ini berdasarkan larangan Nabi untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah serta karena kita bukan termasuk orang yang diwajibkan menshalati saat kewafatan para nabi.
Dalam pelaksanaan shalat jenazah di kuburan, ada syarat bahwa orang yang menshalati tidak boleh berada di depan kubur. Namun, syarat ini tidak berlaku untuk shalat jenazah ghaib karena adanya kebutuhan.
Selain itu, keabsahan shalat jenazah di kuburan juga disyaratkan harus dilakukan oleh orang yang terkena tuntutan kewajiban menshalati jenazah saat kematian mayat, yaitu dalam keadaan Muslim, mukallaf, dan suci dari haidh dan nifas. Maka, non-Muslim, anak kecil, orang gila, dan perempuan haidh tidak sah melaksanakan shalat jenazah di kuburan.
Dengan demikian, hukum dan ketentuan menshalati mayat di kuburan perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.